Alhamdulillah dalam kesempatan ini saya akan menjelaskan secara lengkap mengenai rukun islam yang ke 3 yaitu zakat. Selamat membaca
Pengertian Zakat Menurut Hukum Islam
Menurut bahasa, kata "zakat" adalah tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Dalam Al-Quran dan hadis disebutkan, "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah" (QS. al-Baqarah[2]: 276); "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka" (QS. at-Taubah[9]: 103); "Sedekah tidak akan mengurangi harta" (HR. Tirmizi).
Menurut istilah, dalam kitab al-Hw, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Adapun kata infak dan sedekah, sebagian ahli fikih berpendapat bahwa infak adalah segala macam bentuk pengeluaran (pembelanjaan), baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun yang lainnya. Sementara kata sedekah adalah segala bentuk pembelanjaan (infak) di jalan Allah.
Berbeda dengan zakat, sedekah tidak dibatasi atau tidak terikat dan tidak memiliki batasan-batasan tertentu. Sedekah, selain bisa dalam bentuk harta, dapat juga berupa sumbangan tenaga atau pemikiran, dan bahkan sekadar senyuman.
A. Penyebutan Zakat dalam Al-Quran
a. Zakat (QS. al-Baqarah [2]: 43).
b. Sedekah (QS. at-Taubah [9]: 104).
c. Hak (QS. al-An'm [6]: 141).
d. Nafkah (QS. at-Taubah [9]: 34).
e. Al-'Afwu (maaf) (QS. al-A'rf [7]: 199).
B. Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi penegakan syariat Islam. Oleh sebab itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Allah swt berfirman, "Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ke-taatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat. Dan yang demikian itulah agama yang lurus" (QS. al-Bayyinah[98]: 5).
Rasulullah saw bersabda, "Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; mendirikan salat; melaksanakan puasa (di bulan Ramadan); menunaikan zakat; dan berhaji ke Baitullah (bagi yang mampu)" (HR. Muslim).
Zakat termasuk dalam kategori ibadah wajib (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur berdasarkan Al-Quran dan sunah. Selain itu, zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.
a. Muslim.
b. Berakal.
c. Balig.
d. Memiliki harta sendiri dan sudah mencapai nisab.
D. PEMBAGIAN HARTA ZAKAT
A. Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Berdasarkan Al-Quran Surah at-Taubah ayat 60, pihak-pihak yang berhak atas harta zakat berjumlah delapan golongan.
Mereka adalah:
Fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta dan usaha; atau mempunyai harta atau usaha yang kurang dari seperdua kebutuhannya, dan tidak ada orang yang berkewajiban memberi belanja. Miskin adalah orang yang mempunyai harta seperdua kebutuhannya atau lebih tetapi tidak mencukupi. Atau orang yang biasa berpenghasilan, tetapi pada suatu ketika penghasilannya tidak mencukupi.
Mereka diberikan harta zakat untuk mencukupi kebutuhan primer dan sekundernya selama satu tahun, sebagaimana dikemukakan oleh pendapat yang paling unggul dari kalangan ahli fikih. b.Amil Zakat
Amil zakat adalah orang yang diangkat penguasa atau wakilnya untuk mengurus zakat. Tugasnya meliputi penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian zakat. Golongan ini tetap berhak menerima dana zakat meskipun seorang yang kaya, tujuannya agar agama mereka terpelihara. Sebagian ulama berpendapat bahwa bagian amil dari harta zakat adalah seperdelapan dari total yang terhimpun.
c. Mualaf
Yang termasuk mualaf adalah:
1. Orang yang baru masuk Islam sedang imannya belum teguh.
Orang Islam yang berpengaruh pada kaumnya. Apabila ia diberi zakat, orang lain atau kaumnya akan masuk Islam.
Orang Islam yang berpengaruh terhadap orang kafir. Kalau ia diberi zakat, orang Islam akan terhindar dari kejahatan kafir yang ada di bawah pengaruhnya.
Orang yang menolak kejahatan terhadap orang yang antizakat.
d. Riqb
Riqb adalah hamba yang telah dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya. Hamba itu diberikan zakat sekadar untuk menebus dirinya. e. Grim
Grim ada tiga macam, yaitu:
Orang yang berutang karena mendamaikan antara dua orang yang berselisih.
Orang yang berutang untuk dirinya sendiri, untuk kepentingan mubah ataupun tidak mubah, tetapi ia sudah bertobat.
Orang yang berutang karena jaminan utang orang lain, sedang ia dan jaminannya tidak dapat membayar utang tersebut.
f. fisabilillah
F sablillh adalah balatentara yang membantu dengankehendaknya sendiri, sedang ia tidak mendapatkan gaji yang tertentu dan tidak pula mendapat bagian dari harta yang disediakan untuk keperluan peperangan dalam dewan balatentara. Orang ini diberi zakat meskipun ia kaya sebanyak keperluannya untuk memasuki medan perang, seperti membeli senjata dan lain sebagainya.
g. Ibnu Sabl
Ibnu sabil adalah orang yang dalam perjalanan yang halal, dan sangat membutuhkan bantuan ongkos sekadar sampai pada tujuannya. B. Golongan yang Haram Menerima Zakat
Orang kafir tidak berhak (haram) menerima bagian harta zakat, tetapi boleh menerima sedekah (sunah), kecuali mereka termasuk dalam kategori mualaf.
b. Orang kaya dan orang mampu berusaha
Seseorang dikatakan kaya apabila ia memiliki sejumlah harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok diri dan keluarganya, sampai ia mendapatkan harta berikutnya. Atau seseorang yang memiliki harta yang cukup untuk menjamin kelangsungan hidupnya dari waktu ke waktu.
c. Keluarga Bani Hasyim dan Bani Mutalib (Ahlulbait)
Keluarga Bani Hasyim adalah keluarga Ali bin Abi Talib, keluarga Abdul Mutallib, keluarga Abbas bin Abdul Mutalib, dan keluarga Rasulullah saw. Hal ini berlaku apabila negara menjamin kebutuhan hidup mereka, tetapi apabila negara tidak menjaminnya, kedudukan mereka sama dengan anggota masyarakat yang lain, yaitu berhak menerima zakat manakala termasuk dalam kategori mustahiq. d. Orang yang menjadi tanggung jawab para wajib zakat (muzakki)
Muzakki adalah orang kaya. Ia masih memiliki kelebihan harta setelah digunakan untuk mencukupi diri dan keluarganya (orang yang menjadi tanggung jawabnya). Maka dari itu, jika ia melihat anggota keluarganya masih ada yang kekurangan, ia berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan keluarganya terlebih dahulu. Dan jika masih memiliki kelebihan (mencapai nisab), barulah ia terkena kewajiban zakat. Jadi, tidak dibenarkan seorang suami berzakat kepada istri atau orang tuanya.
E. HIKMAH ZAKAT
Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda, transendental dan horizontal. Oleh sebab itu, zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan umat manusia, terutama umat Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, yaitu antara lain: a. Menolong, membantu, membina, dan membangun kaum duafa, dan lemah papa, untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup mereka. Dengan kondisi tersebut, mereka akan mampu melaksanakan kewajiban-kewajibannya terhadap Allah swt.
b. Memberantas penyakit iri hati, rasa benci, dan dengki dari diri manusia yang biasa timbul di kala ia melihat orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tidak punya apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.
c. Dapat menyucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, memurnikan jiwa (menumbuhkan akhlak mulia, menjadi murah hati, memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi) dan mengikis sifat-sifat kikir dan serakah yang menjadi tabiat manusia. Sehingga dapat merasakan ketenangan batin karena terbebas dari tuntutan Allah dan tuntutan kewajiban kemasyarakatan.
d. Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri di atas prinsip-prinsip: umat yang satu, persamaan derajat, hak, dan kewajiban, persaudaraan Islam, dan solidaritas sosial.
e. Menjadi unsur penting dalam mewujudkan keseimbangan distribusi harta, kepemilikan harta, dan tanggung jawab individu dalam masyarakat.
f. Zakat adalah ibadah harta yang mempunyai dimensi dan fungsi ekonomi atau pemerataan karunia Allah dan merupakan perwujudan solidaritas sosial, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persaudaraan umat dan bangsa sebagai penghubung antara golongan kuat dan lemah.
g. Dapat mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera sehingga hubungan seorang dengan lainnya menjadi rukun, damai, harmonis dan dapat menciptakan situasi yang tenteram, aman lahir dan batin.
Demikian penjelasan lengkap mengenai Ibadah Zakat, semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk kita semua. Aamiin yarabbal alamiin
Komentar