Penjelasan tentang Fidyah Pengganti Shalat Orang Meninggal Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ustadz yang saya hormati, perkenalkan nama saya Suwardi dari Kebumen. Saya mau tanya, mohon penjelasan tentang masalah fidyah shalat orang meninggal yang pernah meninggalkan shalat karena sakit secara rinci dan tata cara praktik pelaksanaannya? Atas jawaban dan penjelasannya saya ucapakan terima kasih. Jawaban: Waalaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh. Terima kasih atas pertanyaan Saudara. Semoga Saudara senantiasa diberi keberkahan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Amin. Sebelumnya patut dipahami bahwa para ulama Syafi’iyah berbeda pendapat tentang shalat yang ditinggalkan oleh seseorang di masa hidup: apakah dapat diqadha’i oleh orang lain atau tidak. Pendapat masyhur dalam mazhab Syafi’i menyebutkan bahwa ibadah shalat mayit (orang yang sudah wafat) tidak dapat diqadha’i oleh siapa pun, serta tidak dapat digantikan dengan pe...