Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label TATA CARA MENGURUS JENAZAH

TATA CARA MENGUBURKAN JENAZAH BY ESA FADILAH

Assalamualaikum wr.wb Kali ini saya akan menjelaskan mengenai tata cara menguburkan jenazah menurut hukum islam. Selamat membaca Perlu kita ketahui bahwa kewajiban yang keempat bagi seorang muslim yang masih hidup terhadap muslim yang telah meninggal adalah menguburkannya.  Tentunya menguburkan jenazah itu tidak asal dimasukkan dan ditimbun oleh tanah begitu saja. Tetapi ada aturan-aturan tertentu yang digariskan oleh Islam di dalam pelaksanaan penguburan jenazah. Dan juga ada perlakuan yang mesti dilakukan, ada doa-doa yang mesti diucapkan. Aturan-aturan Islam perihal penguburan ini menunjukkan bahwa Islam sangat memuliakan umat manusia. Tidak hanya ketika masa hidupnya saja, tetapi saat telah meninggal pun jenazah manusia mesti diperlakukan dengan baik. Dalam Al-Qur’an Allah subhânahu wa ta’âla menyatakan:  وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ Artinya: “Dan sungguh telah Kami muliakan anak keturunan Adam.” (QS. Al-Isra: 70) Secara teknis Dr. Musthafa Al-Khin di dalam k

TATA CARA SHOLAT JENAZAH MENURUT MADHAB IMAM SYAFI'I BY ESA FADILAH

Assalamualaikum wr.wb Kali ini saya akan menjelaskan mengenai tata cara menshalatkan jenazah menurut madhab imam syafi'i. Selamat membaca Perlu kita ketahui bahwa hukum shalat jenazah atau sembahyang untuk mayyit Muslim adalah fardlu kifayah. Artinya, wajib dilaksanakan minimal oleh satu orang atau lebih. Bila secara sengaja sama sekali tak ada yang menunaikannya maka akan mendapatkan dosa seluruh kampung secara umum. Menshalatkan jenazah adalah salah satu kewajiban seorang muslim terhadap seseorang yang telah meninggal dunia atau kepada mayit begitupun juga memandikannya, mengafaninya, dan terakhir menguburnya. Secara teknis tata cara shalat jenazah berbeda dari tata cara shalat pada umumnya, lantaran tak menggunakan gerakan ruku’, i’tidal, dan sujud. Adapaun rukun-rukun yang harus dilaksanakan dalam shalat jenazah antara lain niat, empat kali takbir, berdiri (bagi orang yang mampu), membaca Surat Al-Fatihah, membaca shalawat atas Nabi SAW sesudah takbir yang

TATA CARA MENGAFANI JENAZAH MENURUT MADHAB IMAM SYAFI'I BY ESA FADILAH

Assalamualaikum wr.wb Kali ini saya akan menjelaskan mengenai tata cara mengafani jenazah menurut madhab imam syafi'i. Selamat membaca Perlu kita ketahuj bahwa mengafani jenazah adalah salah satu dari empat kewajiban seorang yang masih hidup terhadap seorang yang telah meninggal atau mayit. Mengafani jenazah harus dilakukan setelah mayit atau jenazah dimandikan dan juga sebelum mengshalatkan si mayit. Meski terlihat sederhana namun mengafani mayit bukanlah hal yang bisa dilakukan oleh setiap orang. Tapi pada umumnya mengafani jenazah sering diserahkan oleh ahli waris mayit kepada seorang yang profesinya lazim disebut dengan Lebe di satu daerah atau Modin di daerah yang lain. Lalu bagaimana semestinya mengafani mayit dilakukan? Dr. Musthafa Al-Khin dalam kitabnya al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzahib al-Imam asy-Syafi’i menjelaskan tentang hal ini sebagai berikut: (Baca juga: Tata Cara Memandikan Jenazah) Mengafani mayit paling sedikit adalah membungkusnya dengan kain

TATA CARA MEMANDIKAN JENAZAH MENURUT MADHAB IMAM SYAFI'I BY ESA FADILAH

Assalammualaikum wr. wb Kali ini saya akan menjelaskan mengenai tata cara memandikan jenazah menurut madhab imam syafi'i. Selamat membaca :) Perlu kita ketahui bahwa ada empat kewajiban yang mesti dilakukan oleh orang yang masih hidup terhadap orang yang sudah meninggal atau mayit. Keempat kewajiban itu adalah memandikannya , mengafaninya, menshalatkannya, dan menguburnya. Memandikan mayit adalah proses yang pertama kali dilakukan dalam memulasara jenazah sebagai tindakan memuliakan dan membersihkan tubuh si mayit. Tentunya ada aturan dan tata cara tertentu yang mesti dilakukan dalam memandikan mayit. Para ulama menyebutkan ada dua cara yang bisa dilakukan dalam memandikan mayit, yakni cara minimal dan cara sempurna. Pertama, yakni cara minimal memandikan jenazah yang sudah memenuhi makna mandi dan cukup untuk memenuhi kewajiban terhadap jenazah. Secara singkat Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami menuturkan dalam kitabnya Safînatun Najâh: أقل الغسل تعميم بدنه بال