Assalamualaikum wr.wb
Kali ini saya akan menjelaskan mengenai tata cara menshalatkan jenazah menurut madhab imam syafi'i. Selamat membaca
Perlu kita ketahui bahwa hukum shalat jenazah atau sembahyang untuk mayyit Muslim adalah fardlu kifayah. Artinya, wajib dilaksanakan minimal oleh satu orang atau lebih. Bila secara sengaja sama sekali tak ada yang menunaikannya maka akan mendapatkan dosa seluruh kampung secara umum.
Menshalatkan jenazah adalah salah satu kewajiban seorang muslim terhadap seseorang yang telah meninggal dunia atau kepada mayit begitupun juga memandikannya, mengafaninya, dan terakhir menguburnya.
Secara teknis tata cara shalat jenazah berbeda dari tata cara shalat pada umumnya, lantaran tak menggunakan gerakan ruku’, i’tidal, dan sujud.
Adapaun rukun-rukun yang harus dilaksanakan dalam shalat jenazah antara lain niat, empat kali takbir, berdiri (bagi orang yang mampu), membaca Surat Al-Fatihah, membaca shalawat atas Nabi SAW sesudah takbir yang kedua, doa untuk si jenazah sesudah takbir yang ketiga, dan salam.
Berikut ini tata cara shalat jenazah secara berurutan yang dikutip dari Fashalatan karya Syekh KHR Asnawi Kudus, salah satu pendiri Nahdlatul Ulama.
Pertama, niat. Niat wajib digetarkan dalam hati. Apabila dilafalkan secara lisan akan berbunyi:
Untuk jenazah laki-laki:
Untuk jenazah perempuan:
Kedua, takbir dan dilanjutkan dengan membaca Surat al-Fatihah.
Ketiga, takbir lagi dan diteruskan dengan membaca shalawat Nabi:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
Akan lebih bagus bila disambung:
كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ، فِي الْعَالَمِينَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
Keempat, usai membaca shalawat, takbir lagi dan membaca doa untuk jenazah yang sedang dishalati. Berikut adalah doanya:
Untuk jenazah laki-laki:
Untuk jenazah perempuan:
Kelima, takbir yang keempat kalinya, lalu membaca:
Untuk jenazah laki-laki:
اللهُمّ لاتَحرِمْنا أَجْرَهُ ولاتَفْتِنّا بَعدَهُ
Untuk jenazah perempuan:
اللهُمّ لاتَحرِمْنا أَجْرَها ولاتَفْتِنّا بَعدَها
Keenam, mengucapkan salam secara sempurna:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Demikian penjelas mengenai tata tata cara mengshalatkan jenazah menurut madhab imam syafi'i semoga artikel ini bisa bermanfaat. Aamiin yarbbal alamiin
Komentar