Langsung ke konten utama

AMALAN SUPAYA BISA BERTEMU DENGAN ORANG YANG SUDAH WAFAT

PENJELASAN LENGKAP MENGENAI ZAKAT MAL DAN TATA CARA PELAKSANAANNYA BY ESA FADILAH

Assalamualaikum  wr. wb

Kali ini saya akan menjeskan mengenai Zakat Mal (Harta) dan tata cara pelaksanaannya. Selamat membaca 


Pengertian  Zakat Mal

A. Pengertian ML

Menurut bahasa, kata "ml" berarti kecenderungan, atau segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk dimiliki dan disimpannya. Sedangkan menurut syarat, ml adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki atau dikuasai dan dapat digunakan (dimanfaatkan) sebagaimana lazimnya.

Dengan demikian, sesuatu dapat disebut ml apabila memenuhi dua syarat berikut:

Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai.

Dapat diambil manfaatnya sebagaimana lazimnya.

Contohnya: rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dan lain sebagainya. Sedangkan sesuatu yang tidak dapat dimiliki tetapi manfaatnya dapat diambil, se-perti udara dan sinar matahari tidaklah disebut ml. B. Syarat-syarat Harta yang Wajib Dizakati

a. Kepemilikan sempurna

Harta yang dimiliki secara sempurna, maksudnya pemilik harta tersebut memungkinkan untuk mempergunakan dan mengambil manfaatnya secara utuh. Sehingga, harta tersebut berada di bawah kontrol dan kekuasaannya.

Harta yang didapatkan melalui proses kepemilikan yang dibenarkan oleh syarat, seperti hasil usaha perdaganganyang baik dan halal, harta warisan, pemberian negara atau orang lain wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah memenuhi syarat-syaratnya. Sedangkan harta yang diperoleh dengan cara yang haram, seperti hasil merampok, mencuri, dan korupsi tidaklah wajib dikeluarkan zakatnya, bahkan harta tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya yang sah atau ahli warisnya.

b. Berkembang (produktif atau berpotensi produktif)

Yang dimaksud harta yang berkembang di sini adalah harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila dijadikan modal usaha atau mempunyai potensi untuk berkembang, misalnya hasil pertanian, perdagangan, ternak, emas, perak, dan uang. Pengertian berkembang menurut istilah yang lebih familiar adalah sifat harta tersebut dapat memberikan keuntungan atau pendapatan lain.

c. Mencapai nisab

Yang dimaksud dengan nisab adalah syarat jumlah mi-nimum harta yang dapat dikategorikan sebagai harta wajib zakat. d. Melebihi kebutuhan pokok

Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan untuk kelestarian hidup. Artinya, apabila kebutuhan tersebut tidak dapat dipenuhi, yang bersangkutan tidak dapat hidup dengan baik (layak), seperti belanja sehari-hari, pakaian, rumah, perabot rumah tangga, kesehatan, pendidikan, dan transportasi. Singkatnya, kebutuhan pokok adalah segala sesuatu yang termasuk kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM). Pengertian tersebut bersandar pada pendapat Imam Hanafi. Syarat ini hanya berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau di bawah standar minimum daerah setempat. Tetapi yang lebih utama adalah setiap harta yang mencapai nisab harus dikeluarkan zakatnya, mengingat selain fungsi zakat untuk menyucikan harta, juga memiliki nilai pendidikan kepada masyarakat luas bahwa semua yang ada di tangan kita tidak selalu menjadi milik kita. Apalagi di zaman sekarang, gaya hidup modern oleh sebagian kalangan dianggap sebagai kebutuhan pokok. Jika hal ini terus berlangsung, manusia modern tidak akan pernah menge-luarkan zakat karena hartanya selalu habis digunakan untuk memenuhi keinginannya, bukan kebutuhannya. e. Terbebas dari utang

Orang yang mempunyai utang, jumlah utangnya dapat digunakan untuk mengurangi jumlah harta wajib zakat yang telah sampai nisab. Jika setelah dikurangi utang harta wajib zakat menjadi tidak sampai nisab, harta tersebut terbebas dari kewajiban zakat. Sebab, zakat hanya diwajibkan bagi orang yang memiliki kemampuan, sedang orang yang mempunyai utang dianggap tidak termasuk orang yang berkecukupan. Ia masih perlu menyelesaikan utang-utangnya terlebih dahulu. Zakat diwajibkan untuk menyantuni orang-orang yang berada dalam kesulitan yang sama atau mungkin kondisinya lebih parah daripada fakir miskin.

f. Kepemilikan satu tahun penuh (haul)

Maksudnya adalah bahwa masa kepemilikan harta tersebut sudah berlalu selama dua belas bulan Qamariah (menurut perhitungan tahun Hijriah). Persyaratan satu tahun ini hanya berlaku bagi ternak, emas, uang, harta benda yang diperdagangkan, dan lain sebagainya. Sedangkan harta hasil pertanian, buah-buahan, rikz (barang temuan), dan harta lain yang dikiaskan (dianalogikan) pada hal-hal tersebut, seperti zakat profesi tidak disyaratkan harus mencapai satu tahun. C. Harta yang Wajib Dizakati

1. Binatang ternak, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.

  • Peternakan telah berlangsung selama satu tahun.
  • Binatang ternak digembalakan di tempat-tempat umum dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan alat produksi (pembajak sawah).
  • Mencapai nisab. Nisab untuk unta adalah 5 (lima) ekor, sapi 30 ekor, kambing atau domba 40 ekor.
  • Ketentuan volume zakatnya sudah ditentukan sesuai karakteristik tertentu dan diambil dari binatang ternak itu sendiri.

2. Harta Perniagaan, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.

  • Muzakki harus menjadi pemilik komoditas yang diperjualbelikan, baik kepemilikannya itu diperoleh dari hasil usaha dagang maupun tidak, seperti kepemilikan yang didapat dari warisan dan hadiah.
  • Muzakki berniat untuk memperdagangkan komoditas tersebut.
  • Harta zakat mencapai nisab setelah dikurangi biaya operasional, kebutuhan primer, dan membayar utang.
  • Kepemilikan telah melewati masa satu tahun penuh. 3. Harta Perusahaan

    Yang dimaksud perusahaan di sini adalah sebuah usaha yang diorganisir sebagai sebuah kesatuan resmi yang terpisah dengan kepemilikan dan dibuktikan dengan kepemilikan saham. Para ulama kontemporer menganalogikan zakat perusahaan dengan zakat perniagaan. Sebab, bila dilihat dari aspek legal dan ekonomi (entitas) aktivitas sebuah perusahaan pada umumnya berporos pada kegiatan perniagaan. Dengan demikian, setiap perusahaan di bidang barang maupun jasa dapat menjadi objek wajib zakat.

    4. Hasil Pertanian

    Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis, seperti biji bijian, umbi-umbian, sayur-sayuran, buah-buahan, tanaman keras, tanaman hias, rerumputan, dan dedaunan, ditanam dengan menggunakan bibit bebijian di mana hasilnya dapat dimakan oleh manusia dan hewan.

    5.Barang Tambang dan Hasil Laut

    Yang dimaksud dengan barang tambang dan hasil laut adalah segala sesuatu yang merupakan hasil eksploitasi dari kedalaman tanah dan kedalaman laut. Yang termasuk kategori harta barang tambang dan hasil laut, yaitu:

    • Semua barang tambang hasil kerja eksploitasi kedalaman tanah pada sebuah negara yang dilakukan oleh pihak swasta ataupun pemerintah.
    • Harta karun yang tersimpan pada kedalaman tanah yang banyak dipendam oleh orang-orang zaman dahulu, baik yang berupa uang, emas, perak, maupun logam mulia lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan orang dan mempunyai nilai materi yang tinggi.
    • Hasil laut seperti mutiara, karang, dan minyak, ikan, dan hewan laut. 6. Emas dan Perak

      Emas dan perak merupakan logam mulia yang memiliki dua fungsi, selain merupakan tambang elok sehingga sering dijadikan perhiasan, emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Syariat Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang potensial atau berkembang. Oleh karena itu, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lainnya termasuk dalam kategori emas atau harta wajib zakat.

      Termasuk dalam kategori emas dan perak yang merupakan mata uang yang berlaku pada waktu itu adalah mata uang yang berlaku saat ini di masing-masing negara. Oleh sebab itu, segala macam bentuk penyimpanan uang, se-perti tabungan, deposito, cek atau surat berharga lainnya termasuk dalam kriteria penyimpanan emas dan perak.Demikian pula pada harta kekayaan lainnya seperti rumah, vila, tanah, dan kendaraan yang melebihi keperluan menurut syarak atau dibeli dan dibangun dengan tujuan investasi sehingga sewaktu-waktu dapat diuangkan.

      Pada emas dan perak atau lainnya, jika dipakai dalam bentuk perhiasan yang tidak berlebihan, barang-barang tersebut tidak dikenai wajib zakat. 7. Properti Produktif

      Yang dimaksud adalah harta properti yang diproduktifkan untuk meraih keuntungan atau peningkatan nilai material dari properti tersebut. Produktivitas properti diusahakan dengan cara menyewakannya kepada orang lain atau dengan jalan menjual hasil dari produktivitasnya.

      Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

      • Properti tidak dikhususkan sebagai komoditas perniagaan.
      • Properti tidak dikhususkan sebagai pemenuhan kebutuhan primer bagi pemiliknya, seperti tempat tinggal dan sarana transportasi untuk mencari rezeki.
      • Properti yang disewakan atau dikembangkan bertujuan mendapatkan penghasilan, baik sifatnya rutin maupun tidak.

      NISAB DAN KADAR ZAKAT

       

      Harta zakat peternakan

      Unta

      Nisab dan kadar zakat unta adalah 5 (lima) ekor. Artinya, bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta, maka ia telah berkewajiban mengeluarkan zakatnya. Zakatnya semakin bertambah apabila jumlah unta yang dimilikinya pun bertambah.

      Berdasarkan hadis Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik ra, maka dapat dibuat tabel kadar zakat unta sebagai berikut. Sapi, Kerbau, dan Kuda

      Nisab kerbau dan kuda disetarakan dengan nisab sapi, yaitu 30 ekor. Artinya, apabila seseorang telah memiliki 30 ekor sapi (kerbau dan kuda), ia telah terkena kewajiban zakat.

      Berdasarkan hadis Nabi saw yang diriwayatkan oleh Tirmizi dan Abu Dawud dari Mu'az bin Jabal ra, maka dapat dibuat tabel nisab dan kadar zakat sapi, kerbau, dan kuda sebagai berikut.

      Kambing atau Domba

      Nisab kambing atau domba adalah 40 ekor. Artinya, apabila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing atau domba, ia telah terkena kewajiban zakat.

      Berdasarkan hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik ra, maka dapat dibuat tabel kadar zakat kambing atau domba sebagai berikut:

      Burung) dan Ikan

      Nisab dan kadar zakat pada ternak unggas dan perikanan tidak ditetapkan berdasarkan jumlah (ekor) sebagaimana unta, sapi, dan kambing, tetapi dihitung berdasarkan skala usaha. Ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 dinar (1 dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas murni (24 karat).

      Apabila seseorang beternak ikan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar, kira-kira setara dengan 85 gram emas murni, ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5%. Dengan demikian, usaha tersebut digolongan ke dalam zakat perniagaan.

      Contoh:

      Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam per minggu. Pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sebagai berikut:

      Stock ayam broiler 5600 ekor (dalam berbagai umur) ditaksir harga sebesar Rp 20.000.000,-

      Uang kas/bank setelah dikurangi pajak Rp 10.000.000,-

      Stok pakan & obat-obatan Rp 2.000.000,-

      Piutang (dapat tertagih) Rp 5.000.000,-
      --------------------------------------------------
      Jumlah Rp 37.000.000,-

      Utang jatuh tempo Rp (5.000.000)
      --------------------------------------------------
      Saldo Rp 32.000.000,-
      Kadar zakat yang harus dibayarkan:
      2,5% x 32.000.000 = Rp 800.000

      Catatan:
      Kandang dan alat-alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati, karena tidak diperjualbelikan. Nisabnya adalah 85 gram emas murni; jika @ Rp 200.000, 85 gram x Rp 200.000,- = Rp 17.000.000,-.

      Demikian penjelasan lengkap mengenai Zakat Mal dan tata cara pelaksanaannya, semoga artikel ini bermanfaat. Aamiin yarabbal alamiin

Komentar

Postingan populer dari blog ini

NASEHAT ABAH ANOM (KH. SHOHIBUL WAFA TAJUL ARIFIN)

Nasehat terindah para Guru mursyidin kepada para salik yang menempuh jalan kesufian. "Teruskan dzikir mu meski di hadapan mu telah terbuka alam keghaiban dengan segala pernak-pernik yang indah menawan hati mu... "Teruskan Dzikir mu meski diri mu mendengar panggilan demi panggilan dari golongan setan dan jin yang berwujud mengerikan untuk membangkitkan rasa takut mu .. "Teruskan Dzikir mu meski ada panggilan dari golongan malaikat berwujud cemerlang menyuruh mu untuk masuk ke jamaah mereka.. "Teruskan Dzikir mu Meski golongan para nabi dan Rasul memanggil mu untuk menjadi bagian umat mereka.. "Teruskan Dzikir mu Meski para arwahul muqadasah al muqarobbin para wali ALLAH memanggil mu untuk masuk ke jamaah mereka . "Teruskan Dzikir mu Sampai ALLAH sendiri yang menarik mu untuk masuk ke khadirat NYA, karena itulah maqom puncak (Al Waqfah) dari segala perjalanan bagi salik yang sudah menempuh berbagai mujahadah suluk/khalwat menaklukan nafsu nya dan membersihka

NIAT MEMULAI MAJLIS TA'LIM

نَوَيْتُ التَّعَلُّمَ وَالتَّعْلِيمَ وَالتَّدَكُّرَ وَالتَّدْكِرَ وَالنَّفْعَ وَالِانْتِفَاعَ وَالْإِفَادَةَ وَالْإِسْتِفَادَةَ وَالْحَثَّ عَلَى التَّمَسُّكِ بِكِتَابِ اللَّهِ وَسُنَّةِ رَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. وَالدُّعَاءُ الَى الْهُدَى وَالدّلَالَةِ عَلَى الْخَيْرِ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِهِ وَقُرْبِهِ وَثَوَابِهِ وَحُسْنِ الْخَتْمَةِ مَعَ الّلُّطْفِ وَالْعَافِيَةِ وَصَلَاحِ الْعَاقِبَةِ فِى الدّينِ وَالدّنْيَا وَالْأُخَرَةِ Diatas merupakan niat/doa yang sering di baca waktu dulu di ponpes Nurul hidayah Cihampelas pimpinan KH. Hilman Fauzi Yahya Cihampelas, ketika memulai pengajian. SAYA IJAZAH KAN KEPADA SIAPA SAJA YANG INGIN MEMBACANYA TULIS QOBILTU DI KOLOM KOMENTAR SEBAGAI IJAB QOBULNYA

NADOM JENIS-JENIS PUJI

الْحَمْدُ عَلَى أَرْبَعَةِ أَقْسَامٍ : حَمْدٌ قَدِيمٌ لِقَدِيمٍ ، كَحَمْدِ اللَّهِ لِنَفْسِهِ ، وَحَمْدٌ قَدِيمٍ لِحَادِثٍ ، كَحَمْدِ اللَّهِ لِأَنْبِيَائِهِ ، وَحَمْدٌ حَادِثٌ لِقَدِيمٍ ، كَحَمْدِ الْإِنْسَانِ لِرَبِّهِ ، وَحَمْدٌ حَادِثٌ لِحَادِثٍ ، كَحَمْدِ الْإِنْسَانِ لِإِنْسَانٍ . Pujian ada dalam empat bagian: puji-pujian yang dahulu kala kepada yang dahulu kala, seperti puji-pujian kepada Allah terhadap diri-Nya, dan puji-pujian yang lampau kepada suatu peristiwa, seperti puji-pujian kepada Allah kepada nabi-nabi-Nya, dan puji-pujian yang lampau kepada Allah yang dahulu kala, seperti puji-pujian pada zaman sekarang. pujian diberikan kepada orang lain, sama seperti seseorang memuji orang lain. :قئدة  قَدِيْمٌ لِقَدِيْمٍ . قَدِيْمٌ لِحَادِثٍ حَادِثٌ لِقَدِيْمٍ . حَادِثٌ لِحَادِثٍ Puji heubeul kanu heubeul, puji Alloh ka Alloh. Puji heubeul kanu Anyar, puji Alloh ka makhluk. Puji anyar kanu heubeul, puji makhluk ka Alloh. Puji anyar kanu Anyar, puji makhluk ka makhluk.

SEPULUH MABADI ILMU NAHWU

SEPULUH MABADI ILMU NAHWU يَنْبَغِى لِكُـلِّ شَارِعٍ  فِى فَنٍّ مِنَ الفُنُونِ أَنْ يَتَصَوَّرَهُ وَيُعَرِّفَهُ قَبْلَ الشُّرُوْعِ فِيْهِ لِيَكُونَ عَلَى بَصِيْرَةٍ فِيْهِ وَيَحْصُلُ التَّصَوُّرُ بِمَعْرِفَةِ المَبَادِى العَشَرَةِ المَنْظُومَةِ فىِ قَولِ بَعْضِهِمْ Seyugialah yang mengandung pahala sunnah bagi setiap orang yang hendak mempelajari suatu ilmu, terlebih dahulu harus mengetahui uraian-uraian ilmu yang akan di pelajari, dengan harapan agar dapat mewaspadai ilmu yang akan di pelajari, dan huraian-huraian ilmu itu adalah dengan cara megenali 10 macam kerangka ilmu, sebagaimana penjelasan sya’ir yang di abadikan sebahagian Ulama : الحَـدُّ وَالمَوْضُوعُ ثُمَّ الثَّـمْرَةُ إِنَّ مَبَادِى كُـلَّ فَنٍّ عَشْـرَةُ الإِسْمُ الإِسْتِمْدَادُ حُكْمُ الشَّارِعُ وَفَضْـلُهُ وَنِسْـبَةٌ وَالوَاضِـعُ وَمَنْ دَرَى الجَمِيْعَ حَازَ الشَّرَفاَ مَسَائِلٌ وَالبَعْضُ بِالبَعْضِ اكْتَفَى Sesungguhnya mabadi(dasar) setiap ilmu itu sepuluh : Had nya 

RAHMAT FAMILY STORE - PUSAT GROSIR KAOS DISTRO PALING MURAH DAN BERKUALITAS DI CILILIN KBB.

RAHMAT FAMILY STORE  - Grosir Kaos Distro paling murah dan berkualitas terbesar di Cililin KBB. Assalamualaikum wr. wb Kami  Ucapkan Selamat Datang di Rahmat Family Store Official  Grosir Kaos Distro Berkualitas, anda sangat beruntung hari ini, Mengapa Karena kami  Pusat grosir kaos distro Langsung Dari Pabrik ingin mengajak Anda buka peluang usaha dengan bentuk penawaran Pakaian clothing kaos distro original Branded terbaik di Bandung  hanya disini satu satunya Supplier Baju Kaos Distro berkualitas dan murah  tentunya, Tersedia puluhan model motif keren  kami tawarkan special Reseller  Harga Grosir Bagi Siapapun yang ingin Berjualan Kaos Distro Termasuk Anda. Bingung mau buka usaha tapi modal minim ? Tenang kami Rahmat Family Store bisa membantu anda untuk memberikan penawaran Special Paket Harga Khusus Usaha Reseller  sehingga biaya lebih hemat bagi anda yang ingin menjual kembali edisi bulan puasa sebentar lagi buruan stock mulai skarang min order mulai dari

DOA ISOL (دعاء ايصال) - DOA SETELAH BERES TAWASUL DAN ISTIGOSAH.

Assalamualaikum warahmatullahi wa barokatuh Alhamdulillah dalam kesempatan ini saya ingin sedikit berbagi informasi mengenai beberapa doa isol ( doa untuk mayit ) yang sering di baca ketika beres Tawasul atau Tahlilan . Doa isol ( khusus mayit ) اللَّهُمَّ اجْعَلْ ثَوَاَبَ مَا قَرَأْنَاهُ وَبَرَكَةَ مَا تَلَوْنَاهُ وَصَلَّيْنَاهُ عَلَى نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا هَلَلْنَا هَدِيَّةً بَالِغَةً وَرَحْمَةً مِنْكَ نَازِلَةً نُقَدِّمُهَا وَنُهْدِيْهَا اِلَى حَضَرَاتِ النَّبِيِّ الأَكْرَمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ اِلَى أَرْوَاحِ آبَائِهِ وَإِخْوَانِهِ مِنَ النَّبِيِّيْنَ وَالمُرْسَلِيْنَ وَإِلَى مَلَائِكَةِ اللهِ الْمُقَرَّبِيْنَ وَالكَرُّوْبِيِّيْنَ، وَاِلَى أَرْوَاحِ سَادَاتِنَا أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيٍّ، وَإِلَى البَقِيَّةِ العَشْرَةِ المُبَشَّرَةِ بِالجَنَّةِ وَسَائِرِ الصَّحَابَةِ وَالقَرَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَإِلَى أَرْوَاحِ الحَسَنِ وَالحُسَيْنِ وَأُمِّهِمَا سَيِّدَتِنَا فَاطِمَةَ الزَّهْرَاءِ وَ

BIOGRAFI MAMA ILYAS CIBITUNG JAWA BARAT - SEJARAH KEHIDUPAN MAMA ILYAS CIBITUNG.

Assalamualaikum Wr. Wb   Alhamdulillah dalam kesempatan ini saya  akan sedikit mengisahkan kepada kalian mengenai Waliyulloh dari Cibitung yang sering kita semua datang saat haolannya yaitu KH. MUHAMMAD ILYAS atau sering di sebut MAMA CIBITUNG, Selain itu juga KH. MUHAMMAD ILYAS (MAMA CIBITUNG) adalah salah satu diantara guru besar  KH. HILMAN FAUZI YAHYA CIHAMPELAS.  Dilansir dari  situs Kompasiana.com  di bawah ini merupakan biografi lengkap dari KH. MUHAMMAD ILYAS (MAMA CIBITUNG). “Tulisan ini masih bersifat sementara. Kepada semua fihak mohon koreksi dan memberikan data yang lebih lengkap” (HA.Saeful Mu’min Cihampelas) 1. Nama lengkap :  KH. MUHAMMAD ILYAS 2. Nama Panggilan :  MAMA CIBITUNG 3. Tempat, Tgl. Lahir : Lembur Gede Cibitung, Th. 1836 M 4. Wafat, Maqbaroh : Th 1953 (usia 117 th), Sukamanah Cibitung. 5. Nasab Ayah : Mama KH. Ali Lembur Gede Cibitung bin Embah Rahya Bogor Bin Hamdan Bogor berasal dari keturunan Dalem Sawidak Sukapura Singaparna Tasikmalaya.

KISAH INSPIRASI KH. HILMAN FAUZI YAHYA CIHAMPELAS, BERJUANG FISABILILLAH SENDIRIAN.

Assalamualaikum wr.wb Alhamdulillah dalam kesempatan ini saya akan sedit bercerita mengenai Pondok Pesantren Nurul Hidayah Assalafiyah Al-islamiyah Cihampelas Bandung Barat. Selamat membaca  KISAH INSPIRASI KH. HILMAN FAUZI YAHYA CIHAMPELAS , BERJUANG FISABILILLAH SENDIRIAN. Pondok Pesantren Nurul Hidayah Assalafiyah Al-islamiyah Cihampelas – Bandung Barat, bertempat di Kampung Pasar Rt. 05 Rw. 02 Desa Mekarmukti Kecamatan Cihampelas . Saat ini santri yang mondok di pesantren kurang lebih enam puluh santri (data akan selalu berubah) Pondok Pesantren Nurul Hidayah Assalafiyah Al-islamiyah Cihampelas Pondok pesantren ini berdiri sejak tahun 1986  dan dipimpin oleh KH. Hilman Fauzi Yahya . KH. Hilman Fauzi Yahya Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hidayah Assalafiyah Al-islamiyah Cihampelas . KH. Hilman Fauzi Yahya pria kelahiran Gunung Halu – Bandung Barat ini awalnya adalah guru pesantren Kholafi Nurul Falah Cihampelas . Tetapi atas permintaan masyarakat ia dimin

MAKSIAT TELINGA - SULLAMU TAUFIQ

(فصل) فى بعض معاصى الادن (ومن معاصى الادن الاستماع) أى لاصغاء (الى كلام) صادر من (قوم اخفوه عنه) اى المستمع قال الحصنى فى قمع النفوس ففى الحديث الصحيح من رواية ابن عباس  رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال مَن استَمَع إلى حديثِ قَوم وهُم لهُ كارِهُونَ صُبَّ في أُذُنَيْهِ الآنُكُ يومَ القِيامةِ (رواه البخاري) والانك با لمد وضم النون والكاف هو الرصاص المذاب عافانا الله من ذلك انتهى (والى المزمار) بكسر الميم و هو : ما يضرب به مع الأوتار، و هو مزمار عراقي كما قال شيخ الإسلام في الفتح. (و الطنبور) بضم الطاء و في الحديث : من استمع آلة الملاهي في الدنيا لم يسمع قراء أهل الجنة، و منهم يوسف و محمد صلى الله عليه وسلم (سائر الأصوات المحرّمة) كطبل كوبة وكمن يضحك بفحشر أو كذب وكذكر مساوى الناس (وكا الاستماع الى الغيبة والنميمة وسائر الأقوال المحرّمة بخلاف ما إذا دخل عليه السماع قهرا) أى من غير اختيار (كرهه) بخلاف ما إذا رضي عنه ولو قهرا فيحرم ذلك (ولزمه الانكر) حينئد والازالة ( ان قدر) على إزالة ذلك مع كونه مكلفا مسلما. Sullam At-Taufiq atau Sullamut Taufiq adalah sebuah