Perlu diketahui bahwasanya ulama sepakat dalam menghukumi mendengarkan lagu dangdut dan sejenisnya itu hukumnya adalah haram. Berikut beberapa alasannya diantaranya :
1. Meng-qiaskan dengan beberapa ayat Alquran diantaranya ayat Alquran yang terdapat dalam surat Luqman ayat ke 6 yang berbunyi :
ومن الناس من يشتري لهو الحديث ليضل عن سبيل الله بغير علم، ويتخذها هزوا. اولئك لهم عذاب ههين (6)
2. Meng-qiaskan kedalam beberapa hadist nabi Saw seperti hadist yang berbunyi :
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ ، يَأْتِيهِمْ – يَعْنِى الْفَقِيرَ – لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا . فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
“Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.”
3. Musik menjadi haram jika mengandung unsur kemungkaran maupun kemaksiatan. Ulama mempermasalahkan sisi kemaksiatan yang melekat pada musik tersebut sehingga musik pun menjadi haram. Bentuk kemaksiatan pada musik bisa ada di lirik atau alunan lagunya sendiri. Misalnya bila lagu tersebut mengajak berbuat kemaksiatan.
Musik juga mengandung kemaksiatan jika umpamanya irama lagu yang dinyanyikan seperti musik ritual peribadatan agama tertentu. Dalam kondisi ini musik menjadi haram, sebab, seorang Muslim dilarang meniru ritual ibadah agama lain.
4. haramnya musik lantaran terdapat fitnah yang berarti keburukan di dalamnya. Artinya, jika musik itu bisa membuat seorang Muslim jatuh pada keburukan, dosa, dan menimbulkan fitnah, maka haram mendengarkannya.
Sebagai mana tertera dalam kitab IS'ADUR ROFIQ Syarah dari kitab Sulamu Taufiq yang berbunyi :
الْأَصْوَاتُ الْمُحَرَّمَاتُ, اَلْمُطْرِبَةُ وَغَيْرُهَا مِنْ الْأَوْتَارِ وَغَيْرِهَا لِأَنَّ اللَّذَّةَ الْحَاصِلَةَ مِنْهَا تَدْعُو إِلىَ فَسَادِ كَشَرَبِ خَمْرٍ وَلِأَنَّهَا شِعَارُ أَهْلِ الْفِسْقِ كَمَا مَرَّ
5. Karena terdapat alat - alat malahi seperti gendang, suling, gitar, drumband, dll. Bahkan di jelaskan dalam hadits nabi Saw yang hadist tertera dalam kitab Sulamu Taufiq yang berbunyi :
(وَ الطُّنْبُورُ) بِضَمِّ الطَّاءِ وَ فِي الْحَدِيثِ : مَنْ اسْتَمَعَ آلَةَ الْمَلَاهِي فِي الدُّنْيَا لَمْ يَسْمَعْ قِراءَةَ قُرَّاءِ أَهْلِ الْجَنَّةِ، وَ مِنْهُمْ يُوسُفُ وَ مُحَمَّدٌ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
* Adapun ulama sepakat/meng-qiaskan mengenai siksaan bagi orang yang telinga nya di pakai untuk mendengarkan hal - hal yang di haramkan untuk di dengar nanti di hari kiamat telinganya akan di kocori timah yang panas dari neraka.
نعود بالله من ذلك
Sebagai mana nabi Muhammad Saw bersabda yang terdapat dalam kitab Sulamu Taufiq yang berbunyi:
فَفِى الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ مِنْ رِوَايَةِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ صُبَّ فِي أُذُنَيْهِ الْآنُكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ (رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ) وَالآنُكُ بِالْمَدِّ وَضَمُّ النُّونِ وَالْكَافُ هُوَ الرَّصَاصُ الْمُذَابُ عَافَانَا اللَّهُ مِنْ ذَلِكَ انْتَهَى.
* Dan di surga orang itu tidak akan mendengar bacaan bacaan qori penghuni surga diantara qori penghuni surga adalah nabi Yusuf as dan nabi Muhammad Saw.
Sebagai mana nabi Muhammad Saw bersabda yang terdapat dalam kitab Sulamu Taufiq yang berbunyi :
مَنْ اسْتَمَعَ آلَةَ الْمَلَاهِي فِي الدُّنْيَا لَمْ يَسْمَعْ قِراءَةَ قُرَّاءِ أَهْلِ الْجَنَّةِ، وَ مِنْهُمْ يُوسُفُ وَ مُحَمَّدٌ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Komentar