Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2025

TIGA WARISAN RASULULLAH SAW

TIGA WARISAN RASULULLAH SAW Sesungguhnya Rasulullah SAW telah meninggalkan 3 (tiga) warisan yang wajib hukumnya dipelihara oleh Umat Islam. Selama tiga warisan ini dipelihara dengan baik oleh umat Islam, maka akan baiklah kondisi umat Islam. Sebaliknya jika salah satu atau lebih dari tiga warisan ini musnah atau diabaikan oleh umat Islam, maka umat akan mengalami kondisi kerusakan (fasaad). Ketiga warisan tersebut adalah; (1) Islam, yang terwujud dalam Al-Kitab dan As-Sunnah; (2) ulama, yaitu ulama yang hakiki atau ulama pewaris para nabi (waratsatul anbiya`); dan (3) Khilafah, dengan para khalifahnya yang bertugas menerapkan Islam secara kaffah (keseluruhan) dalam segala aspek kehidupan tanpa kecuali. Mengenai warisan pertama, yaitu Islam, Rasulullah SAW bersabda : تركت فيكم أمرين لن تضلوا ما تمسكتم بهما كتاب الله وسنة نبيه “Telah aku tinggalkan di tengah kalian dua perkara yang kalian tak akan tersesat selama kalian berpegang teguh dengan keduanya; Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya.” (H...

PENJELASAN TENTANG FIDYAH PENGGANTI SHALAT ORANG MENINGGAL

Penjelasan tentang Fidyah Pengganti Shalat Orang Meninggal Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ustadz yang saya hormati, perkenalkan nama saya Suwardi dari Kebumen. Saya mau tanya, mohon penjelasan tentang masalah fidyah shalat orang meninggal yang pernah meninggalkan shalat karena sakit secara rinci dan tata cara praktik pelaksanaannya?   Atas jawaban dan penjelasannya saya ucapakan terima kasih. Jawaban:   Waalaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh. Terima kasih atas pertanyaan Saudara. Semoga Saudara senantiasa diberi keberkahan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Amin.   Sebelumnya patut dipahami bahwa para ulama Syafi’iyah berbeda pendapat tentang shalat yang ditinggalkan oleh seseorang di masa hidup: apakah dapat diqadha’i oleh orang lain atau tidak.    Pendapat masyhur dalam mazhab Syafi’i menyebutkan bahwa ibadah shalat mayit (orang yang sudah wafat) tidak dapat diqadha’i oleh siapa pun, serta tidak dapat digantikan dengan pe...