Alhamdulillah dalam kesempatan ini saya membuat artikel mengenai bab sholat qodho, mudah - mudahan dengan adanya artikel ini bisa membantu semua orang untuk lebih memahami lagi sholat qodho
Esafadilah123.Blogspot.Com – Meninggalkan shalat wajib secara sengaja maupun tidak sengaja itu harus diganti atau diqadha pada waktu lain yang memungkinkan.Nah, bila kita sedang sibuk, bolehkah untuk menunda qadha shalat? Syekh Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Muin menjelaskan demikian.
ويبادر من مر (بفائت) وجوبا، إن فات بلا عذر، فيلزمه القضاء فورا
Orang yang tadi sudah disebutkan (muslim dan sudah balig) wajib bersegera mengqadha shalat apabila ditinggal tanpa ada uzur.
Tanpa ada uzur di sini dapat kita ilustrasikan demikian. Misalnya, waktu Isya sudah masuk pada pukul 18.50. Namun, pada saat itu kita tidak langsung melaksanakan shalat Isya. Tiba-tiba pada pukul 19.20, kita mendapatkan kesibukan tertentu sampai pada akhirnya kita lelah dan langsung tertidur. Ternyata kita baru bangun pas waktu Subuh sudah tiba. Otomatis, kita tertinggal melaksanakan shalat Isya pada waktunya. Apabila shalat Isya yang kita tinggal tadi seperti ini, maka kita wajib melaksanakan qadha shalat Isya terlebih dahulu, sebelum melaksanakan shalat Subuh.
قال شيخنا أحمد بن حجر رحمه الله تعالى: والذي يظهر أنه يلزمه صرف جميع زمنه للقضاء ما عدا ما يحتاج لصرفه فيما لا بد منه
Syekh Ahmad bin Hajar rahimahullah berpendapat: kaul yang zahir mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat secara sengaja (tanpa ada uzur) itu wajib mengutamakan qadha shalat terlebih dahulu, kecuali sekedar untuk melakukan hal yang harus dilakukan, (seperti mencari nafkah untuk keluarga).
Bagaimana jika kita tak sengaja meninggalkan shalat, seperti tertidur atau terlupa? Syekh Zainuddin al-Malibari berpendapat demikain.
ويبادر به – ندبا – إن فات بعذر كنوم لم يتعد به ونسيان كذلك
(Muslim mukalaf) disunahkan langsung menyegerakan mengqadha shalat bila ditinggalkan karena ada uzur, seperti tertidur yang tidak disengaja dan terlupa.
Misalnya, seseorang baru terbangun pukul 06.30. Padahal waktu Subuh itu berakhir pada pukul 05.47. Otomatis orang itu tertinggal melaksanakn shalat Subuh pada waktunya. Karena itu, orang tersebut harus mengqadha atau mengganti shalat Subuh yang tertinggal tersebut.
Adapun untuk menggantinya, boleh pada waktu Dhuha, Zuhur, Asar, atau waktu lainnya. Namun, lebih baik orang itu langsung melaksanakan ketika dia terbangun dari tidur. Wallahualam.
Komentar