Assalamualaikum wr. wb
Kali ini saya akan menjelaskan mengenai Shalat Sunnah Dhuha, alasan pembuatan artikel ini adalah karena mungkin ada sebagian orang yang belum tahu tentang Shalat Sunnah Dhuha oleh karena itu saya membuat artikel ini supaya orang yang tadinya tidak tau mengenai Shalat Sunnah Dhuha setelah membaca artikel ini saya yakin atas izin Allah SWT akan menjadi tahu, Aamiin yarabbal alamiin. Selamat membaca
Kali ini saya akan menjelaskan mengenai Shalat Sunnah Dhuha, alasan pembuatan artikel ini adalah karena mungkin ada sebagian orang yang belum tahu tentang Shalat Sunnah Dhuha oleh karena itu saya membuat artikel ini supaya orang yang tadinya tidak tau mengenai Shalat Sunnah Dhuha setelah membaca artikel ini saya yakin atas izin Allah SWT akan menjadi tahu, Aamiin yarabbal alamiin. Selamat membaca
Pengertian Shalat Dhuha
Shalat Dhuha ialah shalat sunnat dua rakaat atau lebih. Sebanyak-banyaknya dua belas rakaat. Shalat ini dikerjakan ketika waktu dhuha, yaitu waktu matahari naik setinggi tombak yaitu kira-kira pukul 8 atau pukul 9 sampai tergelincir matahari.
Dari Abu Hurairah, Ia berkata,"Kekasihku (Rasulullah saw.) telah berpesan kepadaku tiga macam pesan: (1) Puasa tiga hari setiap bulan, (2) Shalat Dhuha dua rakaat, dan (3) Shalat Witir sebelum tidur." (Riwayat Bukhari dan Muslim) dalam (Fiqh Islam. 2001: 147)
Shalat Dhuha hukumnya Sunnat menurut pendapat tiga Imam Madzhab. Malikiyyah menyangkal pendapat itu. Mereka berpendapat bahwa shalat Dhuha itu hukumnya mandub muakkad, bukan sunnat. Adapun waktunya adalah sejak matahari menyingsing sebatas ketinggian satu tombak hingga tergelincir (zawal). Yang lebih utama hendaknya ia memulai shalat itu setelah seperempat siang. Batas minimal shalat dhuha adalah dua rakaat. Sedangkan maksimalnya 8 rakaat. Apabila Ia menambah jummlah rakaatnya lebih dari batas itu karena sengaja dan tahu dengan berniat shalat dhuha, maka selebihnya dari 8 rakaat itu tidak sah. Sedangkan apabila hal tersebut ia lakukan karena lupa dan tidak tahu, maka menurut Syafi'iyah dan Hanabillah ia sah sebagai shalat nafilah mutlak.(Fiqih empat Madzhab. 1994: 269)
Demikianlah penjelasan mengenai Shalat Sunnah Dhuha, Semoga artikel ini bisa menambah wawasanmu. Aamiin yarabbal alamiin
Komentar